Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 2012
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 35).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal ini dilakukan melalui perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 6 huruf B dalam BAB IV Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008. Perubahan ini mencakup perubahan pada angka 1, 2, 11, dan 12, serta penambahan angka 16, 17, 18, dan 19. Perubahan ini berkaitan dengan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, khususnya mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap dan wilayah kerjanya.

Peraturan ini mengatur tentang penambahan beberapa UPTD Puskesmas Rawat Inap baru beserta wilayah kerjanya, yaitu:

  1. UPTD Puskesmas Rawat Inap Buana Pemaca dengan wilayah kerja kecamatan Buana Pemaca, berkedudukan di Jagaraga;
  2. UPTD Puskesmas Rawat Inap Buay Rawan dengan wilayah kerja kecamatan Buay Rawan, berkedudukan di Gunung Cahya;
  3. UPTD Puskesmas Rawat Inap Buay Sandang Aji dengan wilayah kerja kecamatan Buay Sandang Aji, berkedudukan di Gunung Terang;
  4. UPTD Puskesmas Rawat Inap Buay Runjung dengan wilayah kerja kecamatan Buay Runjung, berkedudukan di Belambangan.

(-)

(-)