Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 34/1956 · UU No. 34 Tahun 1956 · UU Nomor 34 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1955Tanggal Penetapan:31 Desember 1956
EnergiPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1955
Tanggal Penetapan31 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 51)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1955 sebagai undang-undang yang sah, yang menghentikan berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghapuskan kenaikan tambahan opsenten atas cukai bensin dan produk sejenisnya.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan bahwa kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan sulingan minyak bumi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 diberhentikan berlakunya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban pembayaran opsenten tambahan tersebut.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1955.

(-)