Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2019 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan komponen penting perekonomian masyarakat yang perlu diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

Pemberdayaan Koperasi:

  • Pembinaan koperasi meliputi pendataan, pemasyarakatan, penguatan kelembagaan, pengembangan SDM, penguatan akses permodalan, pengembangan manajemen usaha, penguatan sistem informasi, dan perizinan.
  • Koperasi wajib mengurus perizinan usaha dan operasional.
  • Lembaga Organisasi Gerakan Koperasi berperan aktif dalam pemberdayaan koperasi sebagai mitra Pemerintah Daerah.

Pemberdayaan Usaha Mikro:

  • Pemberdayaan usaha mikro meliputi pembinaan, pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, penguatan kelembagaan, dan penumbuhan iklim usaha.
  • Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui kesempatan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pencadangan usaha, kemudahan perizinan, penyediaan pembiayaan, dan fasilitasi teknologi/informasi.
  • Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha kecil, menengah, dan/atau usaha besar dilaksanakan dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
  • Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana usaha, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro:

  • Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro untuk menjamin kelangsungan hidupnya.

Pengawasan:

  • Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap koperasi dan usaha mikro.
  • Pengawasan koperasi meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
  • Pengawasan Usaha Mikro dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah melalui monitoring dan evaluasi pemberdayaan usaha mikro.

(-)

1. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan.