di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KUMPAI RAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kumpai Raya sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya. Batas wilayah Kecamatan Kumpai Raya meliputi:
Ibu kota Kecamatan Kumpai Raya berkedudukan di Desa Sungai Ambangah. Kecamatan Kumpai Raya terdiri dari 11 desa: Kapur, Mekar Baru, Madu Sari, Sungai Ambangah, Tebang Kacang, Kalibandung, Muara Baru, Pulau Limbung, Pulau Jambu, Gunung Tamang, dan Permata Jaya. Jumlah penduduk Kecamatan Kumpai Raya adalah 49.451 jiwa dengan 14.868 kepala keluarga.
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dilaksanakan oleh Camat. Bupati menunjuk pelaksana tugas Camat Kumpai Raya. Penyerahan personil, aset, dan dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pengisian personil Kecamatan Kumpai Raya dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan Kumpai Raya.