di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa BPD Syariah dianggap cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, dan penyertaan modal ini bertujuan untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip profit oriented. Sampai dengan tahun 2007, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.1.000.000.000,-. Pada tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.500.000.000,-. Atas dasar penyertaan modal ini, BPD Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas penyertaan modal ini.