Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: PP 57/2003 · PP No. 57 Tahun 2003 · PP Nomor 57 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2003Tanggal Penetapan:11 November 2003
Pencegahan Pencucian Uang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2003
Tanggal Penetapan11 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus kepada pelapor dan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Perlindungan ini diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelapor dan saksi dari ancaman fisik, mental, atau terhadap harta benda mereka, termasuk keluarganya. Perlindungan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pelapor dan saksi dalam proses hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan khusus ini meliputi keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa tatap muka dengan tersangka. Pelaksanaan perlindungan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak dikenakan biaya kepada pelapor dan saksi.

(-)

(-)