di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Juga dikenal sebagai: PP 57/2003 · PP No. 57 Tahun 2003 · PP Nomor 57 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus kepada pelapor dan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Perlindungan ini diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelapor dan saksi dari ancaman fisik, mental, atau terhadap harta benda mereka, termasuk keluarganya. Perlindungan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pelapor dan saksi dalam proses hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan khusus ini meliputi keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa tatap muka dengan tersangka. Pelaksanaan perlindungan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak dikenakan biaya kepada pelapor dan saksi.