di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.