Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2010Tanggal Penetapan:25 Februari 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku25 Februari 2010
Tanggal Penetapan25 Februari 2010
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas, kepada pihak ketiga yang belum terdapat saham milik daerah, penambahan penyertaan modal kepada pihak ketiga yang sudah terdapat saham milik daerah, dan pengurangan penyertaan modal.
  2. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Pemerintah Daerah melakukan pengkajian mengenai kelayakan atas penyertaan modal sebelum menetapkan rencana penyertaan modal daerah.
  4. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, Gubernur melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak yang akan memperoleh penyertaan modal daerah yang dituangkan dalam bentuk perjanjian penyertaan modal.

Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.

(-)

(-)