Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Juga dikenal sebagai: PP 7/1946 · PP No. 7 Tahun 1946 · PP Nomor 7 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1946Tanggal Penetapan:1 Agustus 1946
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1946
Tanggal Penetapan01 Agustus 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 ini bertujuan untuk memberikan pangkat militer titulair kepada pejabat-pejabat tertentu dalam Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian pangkat militer kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, dan Panitera Mahkamah Tentara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pangkat Letnan Jenderal kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jenderal Mayor kepada Wakil Ketua dan Jaksa Tentara Agung, serta pangkat serendah-rendahnya Kolonel kepada anggota Mahkamah Tentara Agung dan Jaksa tinggi tingkat 1. Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel. Pemberian pangkat ini hanya berlaku selama pejabat tersebut menjabat posisi yang dimaksud.

(-)

(-)