Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Lampiran I mengenai struktur tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Lampiran III mengenai struktur tarif retribusi Izin Trayek, dan Pasal 34 mengenai masa berlaku retribusi izin. Secara khusus, perubahan pada Pasal 34 mengatur mengenai masa berlaku Izin Trayek selama 5 tahun dan Kartu Pengawasan selama 1 tahun, serta ketentuan terkait perpanjangan dan pembaharuan Izin Trayek. Izin Trayek yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tidak dapat diperpanjang lagi, tetapi dapat mengajukan izin trayek baru. Kartu pengawasan wajib diperbaharui setiap tahun. Kendaraan yang berumur 15 tahun atau lebih tidak dapat diperpanjang izinnya, kecuali setelah diremajakan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperjelas ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.