Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekoteng Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: PP 33/1983 · PP No. 33 Tahun 1983 · PP Nomor 33 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 1983Tanggal Penetapan:8 November 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekoteng Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 1983
Tanggal Penetapan08 November 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekotong Tengah. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Kecamatan Gunungsari meliputi sepuluh desa, Kecamatan Labuapi meliputi enam desa, dan Kecamatan Sekotong Tengah meliputi tiga desa. Pusat pemerintahan masing-masing kecamatan ditetapkan di salah satu desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Setiap perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)