Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 58/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaUsaha Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan mereformasi perizinan di bidang usaha perikanan tangkap. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur usaha perikanan tangkap di laut lepas dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kebijakan ini mengatur kewajiban perizinan bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan usaha perikanan tangkap, termasuk persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha perikanan, izin penangkapan ikan, dan izin kapal pengangkut ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatasan jumlah kapal yang diizinkan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap. Peraturan ini memberikan pengecualian bagi nelayan kecil dari kewajiban memiliki izin usaha perikanan tangkap, namun mereka tetap harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

1. SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SIPI dan/atau SIKPI. 3. PPKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan kapal dilaksanakan pembangunan atau modifikasi. 4. Ketentuan mengenai Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang dilakukan oleh Korporasi dan beroperasi di WPPNRI dibatasi kumulatif paling banyak 50 (lima puluh) unit Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dengan ukuran kumulatif paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) gross tonnage tidak berlaku bagi Usaha Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIUP sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Bukti Pencatatan Kapal yang dimiliki oleh Nelayan Kecil sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya mengajukan permohonan TDKP. 6. Permohonan baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. 7. Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 8. Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian SIPI atau SIKPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. 9. Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian Bukti Pencatatan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 10. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian Buku Kapal Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.