Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1970 tentang Barang Bukti Dalam Perkara Dr. Subandrio Berupa Valuta Asing Beserta Semua Bunganya Diserahkan Kepada Negara Cq. Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1970 · Keppres No. 46 Tahun 1970 · Keppres Nomor 46 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1970Tanggal Penetapan:1 Juli 1970
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBarang Bukti Dalam Perkara Dr. Subandrio Berupa Valuta Asing Beserta Semua Bunganya Diserahkan Kepada Negara Cq. Menteri Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1970
Tanggal Penetapan01 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1969 jo. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian barang bukti berupa valuta asing dalam perkara Dr. Subandrio yang telah diputuskan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa. Barang bukti berupa valuta asing sebesar US$ 1.500.000 beserta semua bunganya diserahkan kepada Negara, diwakili oleh Menteri Keuangan. Dari jumlah tersebut, US$ 250.000 diserahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) untuk pelaksanaan tugas BAKIN. Pelaksanaan keputusan ini diatur bersama oleh Menteri Keuangan, PANGKOPKAMTIB, dan Kepala BAKIN.

(-)

(-)