Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1951 tentang Pengakuan Jabatan Komisaris Kerajaan Belanda Di Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 247/1951 · Keppres No. 247 Tahun 1951 · Keppres Nomor 247 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 1951
Profesi & Sertifikasi KeahlianTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengakuan Jabatan Komisaris Kerajaan Belanda Di Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakui Mr. D. A. van Hamel dalam jabatannya sebagai Komisaris Kerajaan Belanda di Semarang. Keputusan ini didasarkan pada surat-menyurat antara Perutusan-Perutusan Indonesia dan Kerajaan Belanda yang terjadi pada Konferensi Meja Bundar. Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk menyelenggarakan pengakuan ini sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disebarluaskan kepada semua Menteri, Kabinet Perdana Menteri, dan Sekretariat Dewan Menteri untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)