di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2011 · Permenhan No. 16 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011 ini disusun untuk mendeskripsikan sifat kegiatan pengawasan kinerja dan memberikan panduan dalam melakukan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan dari pengawasan kinerja ini adalah untuk menilai kinerja atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern. Pengawasan kinerja ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI, serta Inspektorat Jenderal Angkatan. Pimpinan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI diwajibkan untuk menentukan indikator kinerja. Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan bertugas melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja.