di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2011 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka pada Pasal 1 mengenai definisi Pejabat Pengadaan, penambahan huruf pada Pasal 2 mengenai pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagai lembaga lain dalam organisasi perangkat daerah, perubahan pada Lampiran I, perubahan pada Pasal 30 ayat (1) mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, penambahan huruf pada Pasal 63N ayat (1) mengenai susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, penambahan Bagian Ketiga pada BAB VIIIA mengenai Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Banjar, dan perubahan serta penambahan ayat pada Pasal 66 mengenai eselon perangkat daerah.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjar.
Perubahan substansial mencakup pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki tugas pokok antara lain menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, dan membuat laporan pengadaan. Kantor ini memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, nilai jaminan penawaran, pemenang penyedia, menjawab sanggahan, dan mengusulkan sanksi bagi penyedia yang melanggar.