Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia- Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1996 · Keppres No. 29 Tahun 1996 · Keppres Nomor 29 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia- Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia-Philipina.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia-Philipina sesuai dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI dan perkembangan kebutuhan yang ada. Perubahan ini melibatkan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Ketua merangkap Anggota, serta penambahan dan penyesuaian anggota dari berbagai kementerian dan gubernur provinsi terkait. Selain itu, keputusan ini mengatur pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi untuk mendukung tugas administrasi dan menetapkan bahwa biaya kegiatan tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.

(-)

(-)