Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung oleh sistem perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegrasi berbasis elektronik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.