Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2023 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2023Tanggal Penetapan:8 Agustus 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2023
Tanggal Penetapan08 Agustus 2023
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21). 2. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tabanan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2015 Nomor 47). 3. Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/326/02/HK&HAM/2015 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung oleh sistem perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegrasi berbasis elektronik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.

(-)

(-)