Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 5/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Pati Nomor 10 Tahun 1989 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kedudukan PPNS dalam penegakan hukum di daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam melakukan penegakan hukum pidana, khususnya terhadap pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, serta pembentukan Sekretariat PPNS untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran tindak pidana peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Polri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PPNS, termasuk hak untuk mendapatkan biaya operasional dan uang insentif. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persyaratan untuk menjadi PPNS antara lain masa kerja minimal sebagai PNS, pangkat minimal, pendidikan minimal, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kode etik PPNS, yang meliputi prinsip-prinsip seperti mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap jujur dan bertanggung jawab. Untuk penegakan kode etik, dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat Ad Hoc.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Kartu tanda Penyidik yang sudah ada sebelum peraturan daerah ini berlaku, wajib diganti berdasarkan peraturan daerah ini.

PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.