Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banjarnegara. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, serta memelihara taman makam pahlawan.