Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 1/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan Di Kabupaten Banjarnegara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banjarnegara. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, serta memelihara taman makam pahlawan.

(-)

1. LKS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dari kegiatan, pembekuan kegiatan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan pencabutan dan/atau pembatalan izin operasional.