di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 03/2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah potensi bencana alam dan non-alam yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, menciptakan perdamaian, meminimalisasi dampak bencana, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD, memulihkan kondisi dari dampak bencana, dan memelihara arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi lain dan / atau Kabupaten / Kota, pengaturan penggunaan teknologi yang berptensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;dan perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam dan dampak perubahan iklim.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD memiliki unsur pengarah dan unsur pelaksana. Fungsi koordinasi BPBD meliputi penyusunan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, perencanaan penanggulangan bencana, penentuan standar kebutuhan minimum, pembuatan prosedur tanggap darurat bencana, pengurangan resiko bencana, pembuatan peta rawan bencana, penyusunan anggaran penanggulangan bencana, penyediaan sumber daya / logistik penanggulangan bencana, dan pendidikan dan pelatihan. Fungsi komando dilakukan dalam status keadaan darurat bencana. Fungsi pelaksana meliputi penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana, penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berpotensi menjadi sumber bahaya bencana, pengurasan sumberdaya alam yang melebihi daya dukungannya, perencanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah, kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh lembaga/organisasi pemerintah dan non-pemerintah, penetapan kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, dan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan informasi tentang penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis penanggulangan bencana, dan pengenalan dan pemantauan peringatan dini. Pada tahap tanggap darurat, dilakukan pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan prasarana dan sarana vital. Pada tahap pasca bencana, dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, masyarakat, dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Dana Tak Terduga (DTT) penanggulangan bencana dalam APBD. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penanggulangan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasioanal.