di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 3/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap untuk periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMD Provinsi, dan RPJMN.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tujuan memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun. Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial: