Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Maret 2006
Tanggal Penetapan30 Januari 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Terdapat perubahan pada alenia ketiga penjelasan umum, Pasal 4, Pasal 5, dan Penjelasan Pasal 2 ayat (2).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo 2006-2010 ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah Daerah dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah. RPJMD ini merupakan dasar pelaksanaan pembangunan di daerah, yang memuat visi, misi, arah pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan. RPJMD mengacu pada RPJM Nasional dan Renstra Provinsi Jawa Tengah, serta disusun oleh Bupati terpilih dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Pembangunan Daerah ini menjadi acuan bagi penyusunan Renstra SKPD dan Rencana Pembangunan Desa.

(-)

(-)