di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Juga dikenal sebagai: PP 51/2003 · PP No. 51 Tahun 2003 · PP Nomor 51 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Pelabuhan Indonesia II dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Pelabuhan Indonesia II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa aset fisik dengan nilai sebesar Rp4.471.413.343,25. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan terkait lainnya.