Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 16/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Penghapusan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penghapusan desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Mekanisme pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa melibatkan musyawarah dengan BPD dan masyarakat, usulan kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, serta penetapan dengan Peraturan Daerah. Desa juga dapat diubah statusnya menjadi kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan persyaratan tertentu seperti luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.

(-)

(-)