Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2017 · Permensesneg No. 3 Tahun 2017 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku06 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Bantuan Pemerintah yang diatur adalah bantuan operasional dalam bentuk uang, yang diberikan kepada lembaga nonpemerintah dan organisasi berbadan hukum di Indonesia. Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan usulan penerima bantuan dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan seleksi dan penetapan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan pencairan dana melalui mekanisme Pembayaran Langsung atau Uang Persediaan. Penerima bantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan, dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

(-)

1. Ketentuan sanksi diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.