Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bekasi melalui upaya penanggulangan masalah sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengalokasian anggaran untuk kesejahteraan sosial. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan lokal, penyusunan perencanaan, pemberian bimbingan, koordinasi, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, pengembangan sistem informasi, identifikasi sasaran, dan pengawasan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Program kesejahteraan sosial meliputi penanganan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, masalah tuna sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pengembangan kesejahteraan sosial melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Lembaga kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada pemerintah daerah, dan pengumpulan uang atau barang memerlukan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (1) yang berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00.