Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bekasi melalui upaya penanggulangan masalah sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengalokasian anggaran untuk kesejahteraan sosial. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan lokal, penyusunan perencanaan, pemberian bimbingan, koordinasi, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, pengembangan sistem informasi, identifikasi sasaran, dan pengawasan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Program kesejahteraan sosial meliputi penanganan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, masalah tuna sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pengembangan kesejahteraan sosial melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Lembaga kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada pemerintah daerah, dan pengumpulan uang atau barang memerlukan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial.