Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 13/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 31 huruf ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan sebagai masalah sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup dan martabat manusia. Latar belakangnya adalah kemiskinan yang masih terjadi di Kabupaten Luwu, yang perlu diatasi melalui program-program yang mendukung aktivitas masyarakat miskin di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan penanggulangan kemiskinan, yaitu penurunan jumlah warga miskin, peningkatan kapasitas warga miskin, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, dan mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak-hak dasar.
  2. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi berbagai aspek seperti definisi kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, indikator dan data kemiskinan, pelaksana penanggulangan kemiskinan, upaya penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi, pembiayaan, peran serta pemerintah desa, masyarakat dan pelaku usaha, larangan, pengawasan dan pelaporan, serta sanksi.
  3. Program penanggulangan kemiskinan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan, pakaian, perumahan, layanan kesehatan dan pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan bantuan sosial.
  4. Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga miskin, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai OPD.

(-)

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dikenakan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-