di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 13/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan sebagai masalah sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup dan martabat manusia. Latar belakangnya adalah kemiskinan yang masih terjadi di Kabupaten Luwu, yang perlu diatasi melalui program-program yang mendukung aktivitas masyarakat miskin di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai OPD.