Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Baubau 19/2025 · Perwali Kota Baubau No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku22 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna meningkatkan efisiensi belanja barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Secara substansial, peraturan ini mengubah lampiran yang memuat rincian Standar Harga Satuan Barang dan Jasa. Perubahan tersebut mencakup penetapan harga satuan untuk berbagai kategori, mulai dari aset lancar (seperti persediaan barang pakai habis dan pakaian seragam), aset tetap (termasuk kendaraan dinas bermotor dan alat kesehatan), hingga beban daerah yang meliputi beban pemeliharaan aset tidak berwujud, pemeliharaan bangunan gedung, serta biaya operasional untuk kegiatan pelatihan dan sosialisasi.

(-)

(-)