Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1973 tentang Tugas Pokok Menteri Negara Riset

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1973 · Keppres No. 45 Tahun 1973 · Keppres Nomor 45 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1973Tanggal Penetapan:13 Desember 1973
Riset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Pokok Menteri Negara Riset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1973
Tanggal Penetapan13 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1973

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperinci tugas pokok Menteri Negara Riset, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1973. Menteri Negara Riset bertugas membantu Presiden dalam mengarahkan, mengembangkan, dan mengoordinasikan semua kegiatan riset untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Tugas ini mencakup riset yang dilakukan oleh badan pemerintah dan swasta, serta aspek materi, institusional, dan pembiayaan riset. Keputusan ini juga menetapkan pengembangan riset di sektor prioritas seperti pertanian, perindustrian, dan teknologi, serta peningkatan kemampuan institusional nasional dalam riset. Menteri Negara Riset juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait riset dan menentukan prioritas serta kebutuhan bantuan luar negeri.

(-)

(-)