Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 17/2019 · Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya sebagai identitas daerah, melestarikan warisan budaya daerah dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat daerah, memperkuat kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat internasional. Sasaran pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya adalah meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, dan pemilik akan pentingnya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, serta memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi.

Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta mengembangkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya. Pemerintah Daerah Kota juga berwenang menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya, mengoordinasikan pelestarian Cagar Budaya, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, serta membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya.

Peraturan ini mengatur kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya, serta proses registrasi Cagar Budaya yang meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pemeringkatan. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.

Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya. Masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelestarian Cagar Budaya, serta berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah Kota. Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hasil pemanfaatan Cagar Budaya, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)