Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 15/2011 · Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18,)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya alat pemadam kebakaran sebagai komponen untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, khususnya pada bangunan dan fasilitas umum, serta perlunya pemeriksaan kelayakan alat tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan diuji, dengan pemeriksaan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis alat. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran dengan tarif yang telah ditetapkan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Sanksi Administratif: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  11. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi: Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  12. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, didahului dengan Surat Teguran.
  13. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  15. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak terutangnya retribusi.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  18. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.