Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 20/2007 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan tentang pelayanan Laboratorium Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pelayanan laboratorium kesehatan di Kabupaten Kepahiang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pada Laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh UPTD, Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kabupaten Kepahiang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut biaya retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelompokan pelayanan laboratorium kesehatan yang dikenakan biaya ke dalam pemeriksaan: Hematologi, Kimia Klinik, Mikro Biologi, Parasitologi, Immunologi, Toksikologi, dan Kimia Lingkungan.
  2. Dasar penetapan biaya pelayanan laboratorium kesehatan didasarkan atas perhitungan masing-masing pemeriksaan laboratorium kesehatan, biaya bahan habis pakai, dan biaya imbalan risiko bahaya pemeriksaan.
  3. Penerimaan Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang terdiri dari Bahan Habis Pakai, Biaya Media dan Reagenesia, Biaya Sarana Penunjang serta imbalan risiko bahaya Pemeriksaan. Biaya Pelayanan, Pengelolaan penerimaan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Kecuali imbalan resiko bahaya pemeriksaan merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disektor ke Kas Kabupaten Kepahiang. Imbalan resiko bahaya pemeriksaan dari realisasi penerimaan digunakan secara langsung oleh Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang untuk menetapkan fluktuasi harga bahan habis pakai dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan tentang pelayanan Laboratorium Kabupaten Kepahiang tidak berlaku lagi.

(-)