Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.