Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2024 · PERPRES No. 43 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)