Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 1/2020 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang mengatur mengenai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan kriteria penugasan PNS, termasuk kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja. Penugasan dapat dilakukan pada instansi pemerintah, proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan lain yang ditentukan pemerintah. Penugasan harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, penilaian kinerja, dan penegakan disiplin bagi PNS yang melaksanakan penugasan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang terdapat PPK berlaku ketentuan: a. dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang tidak terdapat PPK berlaku ketentuan: a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan: a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan. 4. Dalam hal, Instansi atau PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak menentukan statusnya kembali atau pindah, maka harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)