Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2015 tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 03/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERINTAHAN KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kerjasama Kampung dan Penataan Kawasan Perkampungan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung dan Lembaga Kemasyarakatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Kampung; 7. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Kampung di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing kampung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Kampung: Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan kampung berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan kampung. Penataan ini meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status kampung.
  2. Kewenangan Kampung: Kampung memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
  3. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung: Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung (Kepala Kampung dan Perangkat Kampung) dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, serta fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPK.
  4. Keuangan dan Aset Kampung: Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Diatur mengenai sumber pendapatan, belanja, dan pembiayaan kampung, serta pengelolaan aset kampung.
  5. Pemilihan Kepala Kampung: Diatur mengenai tahapan, persyaratan, dan tata cara pemilihan Kepala Kampung.
  6. Penyusunan Peraturan di Kampung: Diatur mengenai tata cara penyusunan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung.
  7. Badan Usaha Milik Kampung (BUMKampung): Diatur mengenai pendirian, organisasi pengelola, modal, dan jenis usaha BUMKampung.
  8. Kerja Sama Kampung: Diatur mengenai kerja sama antar-Kampung dan kerja sama Kampung dengan pihak ketiga.
  9. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung: Diatur mengenai pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di Kampung.
  10. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat: Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Tulang Bawang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Kampung yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Kampung atau kerja sama Kampung dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

1. Barang siapa yang mengundurkan diri dari pencalonan Pemilihan Kepala Kampung, sedangkan ia telah ditetapkan sebagai Kepala Kampung maka yang bersangkutan patut dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Perolehan denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBKampung.