Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2010 · PERPRES No. 73 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat, sebagai tambahan dari penghasilan yang sudah diterima. Tunjangan kinerja ini diatur berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Tunjangan mulai berlaku sejak Juli 2010 dan dibayarkan secara on top. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, dinonaktifkan, diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau tidak mencapai target kinerja.

(-)

(-)