Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat, sebagai tambahan dari penghasilan yang sudah diterima. Tunjangan kinerja ini diatur berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Tunjangan mulai berlaku sejak Juli 2010 dan dibayarkan secara on top. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, dinonaktifkan, diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau tidak mencapai target kinerja.