Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2015 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 131).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut dinilai tidak efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kurang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan dibubarkannya perusahaan daerah ini, seluruh asetnya menjadi milik Pemerintah Daerah setelah diaudit oleh lembaga independen, dan penyelesaian hutang perusahaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala kewajiban yang timbul akibat pembubaran ini dananya bersumber dari Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Apabila di kemudian hari timbul persoalan hukum baik perdata maupun pidana akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(-)

(-)