Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan

Juga dikenal sebagai: PP 32/1982 · PP No. 32 Tahun 1982 · PP Nomor 32 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1982Tanggal Penetapan:30 November 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1982
Tanggal Penetapan30 November 1982
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Padang Sidempuan secara khusus, guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. Kota ini berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan mendukung perkembangan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kota Administratif ini meliputi beberapa kelurahan dan dibagi menjadi dua kecamatan: Padang Sidempuan Utara dan Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan kepala daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

(-)