Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Umum Atas Pelayanan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 30/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2025Tanggal Penetapan:2 Oktober 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Umum Atas Pelayanan Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku02 Oktober 2025
Tanggal Penetapan02 Oktober 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan di Kabupaten Rokan Hilir. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan retribusi, sekaligus mengoptimalkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek retribusi mencakup pelayanan pengambilan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan atau pengolahan akhir, serta penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah. Namun, pelayanan kebersihan untuk jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya dikecualikan dari objek retribusi.

Terkait tata cara pemungutan, peraturan ini menegaskan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dapat dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, atau pihak ketiga dengan mempertimbangkan efisiensi. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat pelayanan yang ditentukan, dengan opsi pengangsuran atau penundaan yang dapat diberikan oleh Bupati atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dapat mencakup pokok retribusi, denda 1% per bulan, dan sanksi administrasi lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.