Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Makassar Dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 41/2019 · Permendagri No. 41 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kota Makassar Dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua wilayah tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas antara kedua daerah, termasuk penggunaan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai penanda batas. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)