Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tanda Sah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendag 126/2018 · Permendag No. 126 Tahun 2018 · Permendag Nomor 126 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Sah Tahun 2019
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan penggunaan Tanda Sah Tahun 2019 dalam kegiatan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) selama tahun 2019. Tanda Sah ini dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. Masa pembubuhan dan pemasangan Tanda Sah Tahun 2019 dimulai dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Masa berlaku Tanda Sah ini bervariasi tergantung jenis UTTP, dengan batas waktu yang ditentukan untuk masing-masing jenis alat. Peraturan ini juga menyatakan bahwa Tanda Sah yang telah dibubuhkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

(-)

(-)