di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Korea Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1994 · Keppres No. 8 Tahun 1994 · Keppres Nomor 8 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai peningkatan dan perlindungan penanaman modal. Persetujuan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang menguntungkan bagi investasi dan meningkatkan kemakmuran di kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur definisi penanaman modal, investor, dan perusahaan, serta menetapkan perlakuan yang adil dan setara bagi penanaman modal dari kedua negara. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai kompensasi atas kerugian, pengambilalihan, repatriasi penanaman modal, dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, persetujuan ini memberikan hak kepada investor untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai serta menjamin perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dibandingkan dengan investor dari negara ketiga.