Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan peran serta tanggung jawab DPRD. Perubahan meliputi penambahan definisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Masa Jabatan, perubahan ketentuan mengenai Tunjangan Kesejahteraan, Rumah Negara, Kendaraan Perorangan Dinas, serta Uang Jasa Pengabdian. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang: 1. Penyediaan dan pemeliharaan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. 2. Persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pimpinan atau mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui lelang, termasuk syarat masa jabatan dan tidak terlibat tindak pidana. 3. Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi sebagai alternatif jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas. 4. Penyesuaian besaran Uang Jasa Pengabdian berdasarkan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)