Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menetapkan uraian jabatan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.