Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 53/2017 · Permen Ristekdikti No. 53 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaUraian Jabatan Di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menetapkan uraian jabatan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.

(-)

(-)