Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 9/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 62)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta untuk memberdayakan petani dan nelayan melalui program penyuluhan.

Ketentuan Substansial:

  1. Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe digabungkan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) Kabupaten Konawe.
  2. Membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (UPTD BP3KKP) pada wilayah tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) Kabupaten Konawe melalui Peraturan Bupati.
  3. BP4KKP berkedudukan di Unaaha dan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang dipimpin oleh seorang Kepala setingkat Eselon II-B.
  4. BP4KKP bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengelola materi penyuluhan, membina kerja sama, mengembangkan kelembagaan, meningkatkan kapasitas penyuluh, dan mengelola kebijakan ketahanan pangan daerah.
  5. Susunan organisasi BP4KKP terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perlengkapan), Bidang-Bidang (Informasi, Teknologi dan Metodologi; Pengembangan SDM Penyuluh dan Petani; Pengembangan Program dan Programa; Pengembangan Kelembagaan Penyuluh dan Petani; Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Konsumsi, Kerawanan dan Keamanan Pangan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)