Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 9/2012 · Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku15 Maret 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa usaha dan mengelola retribusi jasa usaha secara berdaya guna dan berhasil guna. Latar belakangnya adalah perlunya kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran retribusi atas jasa yang mereka peroleh dari pemerintah daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tomohon, yang meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi ini dikenakan atas pemakaian kekayaan daerah seperti gedung dan bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tomohon.
  2. Retribusi Terminal: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan angkutan umum, bus, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tomohon.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tomohon, termasuk pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir.
  4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tomohon, seperti taman rekreasi, kawasan wisata, panggung terbuka dan tertutup, gelanggang olahraga, dan pusat seni budaya.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, pengajuan keberatan, kedaluwarsa, dan sanksi administratif terkait retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan Daerah tentang retribusi mengenai jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2. Sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah yang sejak bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak saat terutangil"

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.