Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 15/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2000 Nomor 36 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 29 Tahun 2001 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 25 seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan perubahan kembali terhadap lembaga teknis daerah Kabupaten Bangka yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 26 Tahun 2000 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 29 Tahun 2001. Perubahan ini dilakukan untuk membentuk Badan Keluarga Berencana Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka, yang dianggap sebagai instansi pemerintah yang kewenangannya harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan Badan Keluarga Berencana Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera. Fungsi Badan Keluarga Berencana Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Susunan organisasi Badan Keluarga Berencana Daerah terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, dan Sub Bagian.

Peraturan ini juga mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Badan Keluarga Berencana Daerah berlaku efektif setelah adanya penyerahan personalia, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini berlaku efektif dan dilaksanakan setelah adanya penyerahan personalia, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P 3 D ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)