Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta Dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/2002 · Keppres No. 74 Tahun 2002 · Keppres Nomor 74 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:1 November 2002
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta Dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan01 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai daerah di Indonesia, yaitu Cikarang, Bengkayang, Cilegon, Sendawar, Sangatta, dan Tua Pejat. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan daerah-daerah baru berdasarkan beberapa undang-undang terkait pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan wilayah hukum yang spesifik. Kejaksaan Negeri Cikarang meliputi Kabupaten Bekasi, Bengkayang meliputi Kabupaten Bengkayang, Cilegon meliputi Kota Cilegon, Sendawar meliputi Kabupaten Kutai Barat, Sangatta meliputi Kabupaten Kutai Timur, dan Tua Pejat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi mereka. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Cikarang yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. 2. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkayang yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sambas tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang. 3. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Cilegon yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. 4. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sendawar yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tenggarong tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sendawar. 5. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sangatta yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tenggarong tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sangatta. 6. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tua Pejat yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pariaman tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tua Pejat.

(-)