Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 54.293.166.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.107.878.826.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 129.211.722.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp 2.279.841.882.000,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp 79.918.556.000,00 dan peningkatan pada pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sementara pengeluaran dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah.