Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Juga dikenal sebagai: PP 3/1987 · PP No. 3 Tahun 1987 · PP Nomor 3 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1987Tanggal Penetapan:10 Januari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1987
Tanggal Penetapan10 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian aset yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk dijadikan tambahan modal saham.

Ketentuan Substansial
Penambahan modal ini berasal dari pemisahan kekayaan negara berupa ruas Jalan Tol Jakarta - Merak, yang meliputi ruas Jalan Jakarta - Tangerang, Ciujung, dan Serang. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)